Friday, 15 April 2016

PERATURAN RUKUN KEMATIAN PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG


PERATURAN RUKUN KEMATIAN
PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG

 

Menimbang                   :  1.  Bahwa setiap manusia akan meninggal dunia, dan memerlukan pelayanan pengurusan jenazah

                                        2. Bahwa Rukun Kematian (Rukem) adalah merupakan suatu badan sosial  berfungsi membantu penyelenggaraan pemakaman untuk warga.

                                        3.  Bahwa untuk mengatur atau tata kelolanya maka dipandang perlu untuk diatur dalam suatu peraturan.

 

Mengingat                      :  Rapat Pembentukan Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG tanggal 24 Oktober 2015.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan                   : PERATURAN RUKUN KEMATIAN PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG ini yang dimaksud dengan :

1.      Rukun Warga  untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

2.      Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

3.      Rukun Kematian atau yang disingkat Rukem adalah lembaga sosial yang dibentuk oleh Pengurus RT yang bertugas untuk menghimpun dana dari swadaya masyarakat untuk membantu dalam penyelenggaraan pemakaman bagi masyarakat muslim.

4.      Penduduk setempat (masyarakat/warga) adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia  bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan lingkungan yang bersangkutan.

5.      Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.

6.      Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.

7.      Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.

8.      Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang.

9.      Pemberdayaan masyarakat adalah pengikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.

10.    Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang telah dicatat oleh petugas yang berwenang.

11.    Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

BAB II

PEMBENTUKAN

 

Pasal 2

 

Dalam rangka membantu warga yang terkena musibah kematian, dapat dibentuk Lembaga Sosial Kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas usulan masyarakat yang difasilitasi Ketua dan Pengurus  Rukun Tetangga melalui musyawarah mufakat.

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 3

 

(1)     Lembaga Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah Rukun Kematian (Rukem) PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG.

(2)     Pembentukan Lembaga Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG dan disahkan oleh Ketua RT 05 RW01 Kelurahan Duriangkang.

 

Pasal 4

 

Maksud dan tujuan pembentukan Rukun Kematian (Rukem) PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 adalah sebagai berikut :

a. Membantu memberikan pelayanan dan santunan kepada warga yang terkena musibah kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;

c. Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;

d. Berpartisipasi dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat;

e. Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;

f. Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan RT dan Lingkungan;

g. Menjaga kualitas lingkungan;

h. Berpartisipasi dalam perencanaan dan penyelenggaraan kematian yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pengurus RT/Lingkungan serta mempertangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

BAB IV

TUGAS DAN FUNGSI

 

Pasal 5

 

(1)     Rukun Kematian  PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG mempunyai tugas membantu Pengurus Rukun Tetangga (RT)  dalam penyelenggaraan urusan pemakaman atau kematian dan bukan urusan kecelakaan.

(2)     Rukun Kematian  PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai fungsi:

a. pendataan kependudukan dan pelayanan pengurusan pemakaman jenazah bagi masyarakat muslim beserta administrasinya. Bagi yang non muslim akan diberikan bantuan dalam bentuk sejumlah uang yang jumlahnya setara dengan pembiayaan pemakaman warga muslim.

         b. mengembangkan inisiatif dalam penyelenggaraan kematian dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

         c. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 6

 

(1)   Anggota Rukun Kematian (Rukem) PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG adalah setiap Kepala Keluarga (KK) beserta anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga dan terdaftar dalam Buku Data Induk Penduduk RT 05 RW 01 Kel. Duriangkang maupun penduduk musiman (pendatang/penyewa/ pengontrak) yang terdaftar dalam Buku Tamu RT RT 05 RW 01 Kel. Duriangkang, dan terdaftar sebagai anggota Rukun Kematian  PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG.

 

Pasal 7

ANGGOTA

 

(1)     Anggota Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG mempunyai hak :

         a.  Bagi warga muslim, memperoleh pelayanan administrasi dan pelayanan penyelenggaraan pemakaman jenazah dari Pengurus Rukun Kematian;

         b. Bagi warga non muslim, memperoleh uang santunan yang jumlahnya setara dengan pembiayaan pemakaman warga muslim. Jumlahnya akan diputuskan oleh pengurus Rukun Kematian.

         c.  mengajukan usul dan pendapat dalam penyelenggaraan pengurusan jenazah;

         d. dalam hal kepala keluarga yang terkena musibah kematian berhalangan, maka dapat diwakilkan kepada anggota keluarganya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;

         e.  turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Rukun Kematian.

(2)     Anggota Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG mempunyai kewajiban :

         a. melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengurus Rukun Kematian;

         b. membayar iuran wajib yang besarannya ditentukan oleh Pengurus Rukun Kematian;

         c. Memberikan sumbangan dana atau barang secara sukarela kepada Pengurus Rukun Kematian

         c. iuran wajib dibayarkan per bulan bukan per kasus.

(3)     Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat ditambah dan dikurangi berdasarkan hasil keputusan musyawarah RT dan Lingkungan.

 

Pasal 8

PENGURUS

 

 

Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG untuk sementara ini terdiri dari Penasehat, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil keputusan Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG.

 

Pasal 9

 

(1)     Untuk menjadi Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

         a.  Warga setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk

         b.  Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;

         c.  Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh hasil keputusan Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG.

 

(2)     Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga sosial lainnya yang bersifat sama atau yang menyerupai sama.

 

Pasal 10

 

Ketua Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG dipilih oleh anggota, ditetapkan oleh Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG dan disahkan oleh Ketua RT.

 

Pasal 11

 

Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG bertanggungjawab kepada Ketua RT.

 

Pasal 12

 

(1)     Masa bakti pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan oleh Ketua dan disahkannya oleh Ketua RT 05/RW 01 Kel. Duriangkang;

(2)     Ketua Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;

 

Pasal 13

 

(1)     Pengurus Rukun PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG berhenti karena :

         a. meninggal dunia;

         b. permintaan sendiri secara tertulis;

         c. pindah tempat tinggal keluar wilayah lingkungan yang bersangkutan;

         d. telah dilantiknya Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG yang baru.

 

(2)     Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG diberhentikan sebelum selesai masa baktinya karena:

         a.  Berhalangan Tetap;

     b.  Terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

         c.  Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma adat-istiadat masyarakat setempat;

         d.  Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

 

(3)     Ketua Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus Rukun Kematian berdasarkan hasil penunjukan oleh anggota Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG, dan RT;

 

(4)     Pemberhentian dan pergantian pengurus Rukun Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Pengurus Rukun Kematian, dan disahkan oleh Ketua RT 05/RW 01 Kel. Duriangkang.

 

BAB VI

SUMBER DANA DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

 

Pasal 14

(1)          Sumber dana Rukun Kematian  PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG diperoleh dari swadaya masyarakat yang besarannya untuk saat ini ditetapkan sebesar Rp 100.000,-/KK/tahun (seratus ribu rupiah per Kepala Keluarga per 1 tahun) serta sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.

(2)          Iuran Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

(3)          Setiap Kepala Keluarga tidak diperbolehkan menunggak iurannya melebihi 1 kali pembayaran.

(4)          Pengelolaan keuangan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis serta disampaikan dalam musyawarah RT atau rapat anggota Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG.

 

Pasal 15

 

Pengelolaan Keuangan Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG dipergunakan untuk Pembayaran pengurusan pemakaman ataupun pemberian santunan yang nilainya untuk saat ini ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,-/kasus (satu juta rupiah), untuk meninggal dunia.

 

 

Pasal 16

 

Kriteria yang berhak mendapat pelayanan pemakaman maupun santunan sebagaimana pasal (15) di atas adalah :

1.    Untuk Ibu Hamil yang menjadi anggota Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG yang mengalami musibah keguguran usia kandungan diatas 4 bulan mendapatkan pelayanan pengurusan pemakaman atau mendapatkan santunan sebesar 100% (dana dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah).

2.    Anggota masyarakat yang tercantum di dalam Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pasal (6) peraturan ini yang wafat dan menjadi anggota Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG berhak mendapatkan santunan sebesar 100% (dana dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah bagi warga muslim).

3.    Apabila anggota Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG ada yang meninggal dunia dan tidak dikebumikan di wilayah Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, maka anggota berhak mendapat santunan 100% berupa uang tunai.

 

BAB VII

PROSEDUR PELAYANAN

 

Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG melakukan pelayanan kepada mereka yang mendapat musibah di  bawah koordinasi Ketua Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG, dengan melakukan langkah sebagai berikut:

1.        Jika terjadi  musibah kematian  salah  seorang  tetangga  terdekat  atau ahli musibah dapat  menghubungi  salah  seorang  pengurus (………………………),  untuk memperolah  Instruksi awal, dengan memberikan data anggota yang meninggal dunia. 

2.        Seksi Humas menginformasikan data anggota yang meninggal dunia melalui alat pengeras suara Masjid Al Mujahidin PERUM GMP – DURIANGKANG dan/atau alat pengeras suara RT05 RW01.

3.        Seksi perlengkapan menyiapkan sarana dan prasarana pengurusan jenazah ketempat ahli musibah.

4.        Seksi penggalian kuburan memberitahukan kepada juru kunci atau petugas makam untuk menyiapkan lahan penguburan, dan melaksanakan penggalian kuburan

5.        Seksi pemakaman atau pengurusan jenazah  melaksanakan kegiatan memandikan, mengkafankan , mensolatkan, menguburkan dan mendoakan jenazah baik setelah disolatkan maupun setelah dikuburkan.

6.        Seksi pemakaman atau pengurusan jenazah menginformasikan kegiatan takjiah

7.        Seksi perlengkapan mengembalikan kembali perlengkapan yang sudah digunakan ketempat penyimpanan sarana dan prasarana pengurusan jenazah Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG.

8.        Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG mengikuti kegiatan jakjiah

 

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 17

 

Ketua &  Pengurus RT melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 18

 

(1)     Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG yang ada pada saat berlakunya peraturan ini adalah tetap sebagai Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG.

(2)     Pengurus Rukem PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap melaksanakan kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian;

 

Pasal 20

Peraturan Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

                                                                    Ditetapkan di : Batam                                                                                                                               Pada Tanggal  : 24 Oktober 2015

 

K e t u a,                                                                     Sekretaris,

 

 

 

 

(                                            )                                      (                                               )

 

Mengetahui:

Ketua RT 05 RW 01 Kel. Duriangkang    :

Ketua RW 01 Kel. Duriangkang               :

Lurah Kelurahan Duriangkang                  :

No comments:

Post a Comment