Perumahan GMP Blok G
RT05- RW 01 KELURAHAN DURIANGKANG
KEC. SEI BEDUK – KOTA BATAM
PERATURAN
DAN TATA TERTIB WARGA
BAB I. KETENTUAN UMUM
1.
Setiap warga RT 05 wajib berpartisipasi
aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan
dan Kerukunan Bersama.
2.
Setiap warga berkewajiban untuk
berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong
menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan
ancaman keamanan.
3.
Setiap warga ( KK ) di RT 05 wajib
membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan pengurus melalui Rapat Warga.
o
Rumah Tinggal : Rp.
20.000
o
Rumah Usaha/Ruko/Kos : Rp.
30.000 (berlaku mulai 1 Januari 2016)
4.
Setiap iuran yang telah diputuskan
melalui Rapat Warga demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk
membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa/kost).
5.
Setiap warga yang meminta surat
pengantar kepada Ketua RT tidak akan dikenakan biaya, kecuali warga yang
bersangkutan ingin mengisi kas RT.
6.
Setiap warga berhak memakai Aset dan Fasilitas
Umum yang dimiliki RT dengan tetap mengindahkan tata tertib yang berlaku.
7.
Setiap warga berhak menikmati
Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan lingkungan RT 05.
8.
Pengurus RT wajib menyampaikan laporan
pengelolaan keuangan RT 05 maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus
kepada Seluruh Warga melalui Rapat Warga.
BAB
II. KETERTIBAN
1.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak
diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah
RT 05 RW 01 Wajib Melapor kepada Ketua/Sekretaris RT dan mengisi data yang telah disiapkan oleh
Pengurus RT.
2.
Warga yang meninggalkan (pindah)
domisili rumah ke luar wilayah RT 05/RW 01 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
3.
Setiap warga yang menanam tanaman besar
di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting
yang berpotensi mengganggu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.
BAB
III KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
1.
Setiap warga yang menerima tamu
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap, wajib melapor kepada Pengurus RT
sebelum batas maksimal jam Bertamu habis.
2.
Apabila warga menerima tamu/orang “asing”
di rumah maka:
•
DILARANG MENERIMA TAMU DI KAMAR. Saat menerima Tamu, Pintu utama rumah / pintu
ruang tamu dalam keadaan terbuka.
•
Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yaitu :
o
Rumah Pribadi :
max jam 23.00 bbwi
o
Rumah Kos/Kontrak
: max jam 22.00 bbwi
o Apabila
melebihi batas waktu wajib melapor dan mendapat izin ke petugas keamanan, seksi
keamanan, Ketua RT (bisa dipilih salah satu).
3.
Khusus bagi Warga Kost atau Kontrakan
yang melanggar aturan BAB III nomor 1 dan 2 di atas, akan dikenakan sanksi
mulai dari Teguran, Peringatan hingga Pengusiran secara Paksa dari Wilayah RT05/RW01.
4.
Tidak diperkenankan tinggal
serumah/satu kamar antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dan/atau
berlaku layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah.
Pelanggaran terhadap peraturan Bab III nomor 4, ini akan dikenakan sanksi denda
(merujuk pada Perda Kota Batam No.06 Tahun 2002- tentang Ketertiban Sosial).
5.
Setiap Warga yang memperkerjakan orang
lain (Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan, dll ) wajib melaporkan kepada
Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
6.
Setiap warga dilarang keras menggunakan
rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 05 untuk melakukan kegiatan
transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila dan tindakan yang melanggar
hukum lainnya.
7.
Warga yang akan mempunyai
hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus
RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
8.
Setiap Warga yang memiliki kendaraan
bermotor (Mobil, Sepeda Motor) agar memarkir kendaraannya dengan benar dan
tidak mengganggu lingkungan serta dikunci/ dipasang pengaman ganda.
9.
Untuk menjaga keamanan dan keindahan
lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap
malamnya.
BAB IV. KEBERSIHAN
1.
Kerja Bakti atau Gotong Royong RT
dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat Pengurus inti RT.
2.
Setiap warga (KK) wajib mengikuti Kerja
Bakti/Gotong Rotong yang dilaksanakan di wilayah RT05/RW01 & apabila
berhalangan hadir akan dikenakan pengganti kehadiran (Rp.20 ribu /rumah).
3.
Setiap warga diwajibkan untuk menjaga
kebersihan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali
(pemilik/penyewa/kost).
4.
Setiap warga WAJIB membuang sampah pada
tempatnya dan wajib memiliki tempat sampah di rumah masing-masing. DILARANG
membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, kali/pinggir kali
atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 05.
5.
Setiap warga yang melakukan pembangunan
/ renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu
fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga
harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB
V. KENYAMANAN
1.
Untuk menghindari gesekan /
perselisihan antar warga, Setiap Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip
(gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
2.
Warga yang memelihara binatang
peliharaan harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut serta
menjaga kebersihan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan tentangga.
3.
Berhak menolak/memberikan segala bentuk
permintaan sumbangan tanpa seizin/persetujuan dari Ketua RT.
BAB VI. PENUTUP
1.
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan
semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
2.
Setiap Warga RT 05 wajib bertanggung
jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT
05 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Batam, 24 Oktober
2015
WAHYU PURNOMO SATRIYA
SRI SEDANA
KETUA RT 05/RW01 SEKRETARIS
II
No Telpon yang bisa dihubungi dalam kondisi Emergency/Darurat:
Wahyu- Ketua RT (08127020018)
Satriya- Sekretaris (085761275466) Riau Sambudi- Bendahara (081372402486)
Suryamat – Wakil Ketua I (08116930440)
Suharman- Wakil Ketua II (081277672860)
Arief – Seksi Keamanan (081364121233)
Tamsir – Seksi Keamanan (081364362165)
No comments:
Post a Comment