Friday, 15 April 2016

PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA - RT 05 RW 01 Kel. Duriangkang (24 Okt 2015)


Perumahan GMP Blok G
RT05- RW 01 KELURAHAN DURIANGKANG
KEC. SEI BEDUK – KOTA BATAM

PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA
 

BAB I. KETENTUAN UMUM
1.       Setiap warga RT 05 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama.
2.       Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
3.       Setiap warga ( KK ) di RT 05 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan pengurus melalui Rapat Warga.
o   Rumah Tinggal                                   :               Rp. 20.000
o   Rumah Usaha/Ruko/Kos              :               Rp. 30.000 (berlaku mulai 1 Januari 2016)
4.       Setiap iuran yang telah diputuskan melalui Rapat Warga demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa/kost).
5.       Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak akan dikenakan biaya, kecuali warga yang bersangkutan ingin mengisi kas RT.
6.       Setiap warga berhak memakai Aset dan Fasilitas Umum yang dimiliki RT dengan tetap mengindahkan tata tertib yang berlaku.
7.       Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan lingkungan RT 05.
8.       Pengurus RT wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT 05 maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Rapat Warga.
 
BAB II. KETERTIBAN
1.       Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 05 RW 01 Wajib Melapor kepada Ketua/Sekretaris RT  dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.
2.       Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 05/RW 01 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
3.       Setiap warga yang menanam tanaman besar di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.
 
BAB III KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
1.       Setiap warga yang menerima tamu kerabat/keluarga yang bermaksud menginap, wajib melapor kepada Pengurus RT sebelum batas maksimal jam Bertamu habis.
2.       Apabila warga menerima tamu/orang “asing” di rumah maka:
DILARANG MENERIMA TAMU DI KAMAR. Saat menerima Tamu, Pintu utama rumah / pintu ruang tamu dalam keadaan terbuka.
Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yaitu :
o   Rumah Pribadi : max jam 23.00 bbwi
o   Rumah Kos/Kontrak : max jam 22.00 bbwi
o   Apabila melebihi batas waktu wajib melapor dan mendapat izin ke petugas keamanan, seksi keamanan, Ketua RT (bisa dipilih salah satu).
3.       Khusus bagi Warga Kost atau Kontrakan yang melanggar aturan BAB III nomor 1 dan 2 di atas, akan dikenakan sanksi mulai dari Teguran, Peringatan hingga Pengusiran secara Paksa dari Wilayah RT05/RW01.
4.       Tidak diperkenankan tinggal serumah/satu kamar antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dan/atau berlaku layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah. Pelanggaran terhadap peraturan Bab III nomor 4, ini akan dikenakan sanksi denda (merujuk pada Perda Kota Batam No.06 Tahun 2002- tentang Ketertiban Sosial).
5.       Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain (Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan, dll ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
6.       Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 05 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila dan tindakan yang melanggar hukum lainnya.
7.       Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
8.       Setiap Warga yang memiliki kendaraan bermotor (Mobil, Sepeda Motor) agar memarkir kendaraannya dengan benar dan tidak mengganggu lingkungan serta dikunci/ dipasang pengaman ganda.
9.       Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.

BAB IV. KEBERSIHAN
1.       Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat Pengurus inti RT.
2.       Setiap warga (KK) wajib mengikuti Kerja Bakti/Gotong Rotong yang dilaksanakan di wilayah RT05/RW01 & apabila berhalangan hadir akan dikenakan pengganti kehadiran (Rp.20 ribu /rumah).
3.       Setiap warga diwajibkan untuk menjaga kebersihan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa/kost).
4.       Setiap warga WAJIB membuang sampah pada tempatnya dan wajib memiliki tempat sampah di rumah masing-masing. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, kali/pinggir kali atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 05.
5.       Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
 
BAB V. KENYAMANAN
1.       Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, Setiap Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
2.       Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut serta menjaga kebersihan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan tentangga.
3.       Berhak menolak/memberikan segala bentuk permintaan sumbangan tanpa seizin/persetujuan dari Ketua RT.
 
BAB VI. PENUTUP
1.       Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.       Setiap Warga RT 05 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT 05 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
 
Batam, 24 Oktober 2015
 
 
 
 
 
WAHYU PURNOMO                                                                                                       SATRIYA SRI SEDANA
KETUA RT 05/RW01                                                                                                         SEKRETARIS II
 
No Telpon yang bisa dihubungi dalam kondisi Emergency/Darurat:


Wahyu- Ketua RT                             (08127020018)
Satriya- Sekretaris                           (085761275466)
Riau Sambudi- Bendahara            (081372402486)
Suryamat – Wakil Ketua I              (08116930440)
Suharman- Wakil Ketua II             (081277672860)
Arief – Seksi Keamanan               (081364121233)
Tamsir – Seksi Keamanan               (081364362165)

No comments:

Post a Comment