PERATURAN RUKUN KEMATIAN
PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG
Menimbang : 1. Bahwa setiap manusia akan
meninggal dunia, dan memerlukan pelayanan pengurusan jenazah
2.
Bahwa
Rukun Kematian (Rukem) adalah merupakan suatu badan sosial berfungsi membantu penyelenggaraan pemakaman
untuk warga.
3. Bahwa untuk mengatur atau tata kelolanya maka dipandang perlu untuk
diatur dalam suatu peraturan.
Mengingat : Rapat Pembentukan Pengurus Rukun Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG tanggal 24 Oktober 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN
RUKUN KEMATIAN
PERUM GMP
BLOK G - DURIANGKANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G -
DURIANGKANG ini yang dimaksud dengan :
1. Rukun Warga untuk selanjutnya disingkat RW
atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan desa dan merupakan
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang
ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
2. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan
lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat
dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Desa atau Lurah.
3. Rukun Kematian atau yang disingkat Rukem adalah lembaga sosial
yang dibentuk oleh Pengurus RT
yang bertugas untuk menghimpun dana dari swadaya masyarakat untuk membantu
dalam penyelenggaraan pemakaman bagi masyarakat muslim.
4. Penduduk setempat (masyarakat/warga) adalah setiap orang, baik
warga negara Republik Indonesia
bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan lingkungan yang
bersangkutan.
5. Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang
terdaftar dalam kartu keluarga.
6. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok
masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah
pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam
kelompok masyarakat itu.
7. Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat
secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
8. Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial
ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang.
9. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikutsertaan dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
10. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala
keluarga dan anggotanya yang telah dicatat oleh petugas yang
berwenang.
11. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas
resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dalam rangka membantu warga
yang terkena musibah kematian, dapat dibentuk Lembaga Sosial Kemasyarakatan
atas prakarsa masyarakat dan/atau atas usulan masyarakat yang difasilitasi Ketua dan
Pengurus Rukun Tetangga
melalui musyawarah mufakat.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1) Lembaga Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
adalah Rukun Kematian (Rukem)
PERUM GMP
BLOK G - DURIANGKANG.
(2) Pembentukan Lembaga Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G -
DURIANGKANG dan disahkan oleh Ketua RT 05 RW01 Kelurahan Duriangkang.
Pasal 4
Maksud dan tujuan
pembentukan Rukun Kematian (Rukem) PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 adalah sebagai berikut :
a. Membantu
memberikan pelayanan dan santunan kepada warga yang terkena musibah kematian
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Mengerjakan
swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
c. Berpartisipasi
dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
d. Berpartisipasi
dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. Berpartisipasi
dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga
masyarakat;
f. Membantu
menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara
masyarakat dengan RT dan Lingkungan;
g. Menjaga
kualitas lingkungan;
h. Berpartisipasi
dalam perencanaan dan penyelenggaraan kematian yang biayanya bersumber dari
swadaya masyarakat dan atau Pengurus RT/Lingkungan serta
mempertangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 5
(1) Rukun Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG mempunyai tugas membantu Pengurus Rukun Tetangga (RT) dalam penyelenggaraan urusan pemakaman atau
kematian dan bukan urusan kecelakaan.
(2) Rukun Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan pengurusan pemakaman jenazah
bagi masyarakat muslim beserta administrasinya. Bagi yang non muslim akan
diberikan bantuan dalam bentuk sejumlah uang yang jumlahnya setara dengan
pembiayaan pemakaman warga muslim.
b. mengembangkan
inisiatif dalam penyelenggaraan kematian dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat; dan
c. penggerak swadaya
gotong royong dan partisipasi masyarakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1) Anggota Rukun Kematian (Rukem) PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG adalah
setiap Kepala Keluarga (KK) beserta
anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga dan
terdaftar dalam Buku Data Induk Penduduk RT 05 RW 01 Kel.
Duriangkang maupun penduduk musiman (pendatang/penyewa/ pengontrak) yang
terdaftar dalam Buku Tamu RT RT 05 RW 01 Kel. Duriangkang, dan terdaftar sebagai
anggota Rukun Kematian PERUM GMP
BLOK G - DURIANGKANG.
Pasal 7
ANGGOTA
(1) Anggota Rukun
Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG mempunyai hak :
a. Bagi warga muslim, memperoleh
pelayanan administrasi dan pelayanan penyelenggaraan pemakaman jenazah dari Pengurus Rukun Kematian;
b. Bagi warga non muslim, memperoleh uang santunan yang
jumlahnya setara dengan pembiayaan pemakaman warga muslim. Jumlahnya akan
diputuskan oleh pengurus Rukun Kematian.
c. mengajukan usul dan
pendapat dalam penyelenggaraan pengurusan jenazah;
d. dalam hal kepala keluarga yang terkena musibah kematian
berhalangan, maka dapat diwakilkan kepada anggota keluarganya yang dibuktikan
dengan Kartu Keluarga;
e. turut serta dalam
kegiatan yang dilaksanakan oleh Rukun
Kematian.
(2) Anggota Rukun
Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengurus Rukun Kematian;
b. membayar iuran wajib yang besarannya ditentukan oleh
Pengurus Rukun
Kematian;
c.
Memberikan sumbangan dana atau barang secara sukarela kepada Pengurus Rukun
Kematian
c. iuran wajib dibayarkan per bulan bukan per kasus.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat ditambah dan dikurangi
berdasarkan hasil keputusan musyawarah RT dan Lingkungan.
Pasal 8
PENGURUS
Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G -
DURIANGKANG untuk sementara ini terdiri dari Penasehat, Penanggung Jawab,
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi sesuai
dengan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil keputusan Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP
BLOK G - DURIANGKANG.
Pasal 9
(1) Untuk menjadi Pengurus
Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga setempat yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
b. Memiliki kemauan,
kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
c. Syarat-syarat lain
yang ditentukan oleh hasil keputusan Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G -
DURIANGKANG.
(2) Pengurus Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga
sosial lainnya yang bersifat sama atau yang menyerupai sama.
Pasal 10
Ketua Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG dipilih
oleh anggota, ditetapkan oleh Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G -
DURIANGKANG dan disahkan oleh Ketua RT.
Pasal 11
Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP
BLOK G - DURIANGKANG bertanggungjawab kepada Ketua RT.
Pasal 12
(1) Masa bakti pengurus Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya
keputusan oleh Ketua
dan disahkannya oleh Ketua RT 05/RW 01 Kel. Duriangkang;
(2) Ketua Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya;
Pasal 13
(1) Pengurus Rukun
PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri
secara tertulis;
c. pindah tempat
tinggal keluar wilayah lingkungan
yang bersangkutan;
d. telah dilantiknya
Pengurus Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG yang baru.
(2) Pengurus Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG diberhentikan sebelum selesai masa baktinya karena:
a. Berhalangan Tetap;
b. Terbukti melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
c. Melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan norma adat-istiadat masyarakat setempat;
d. Tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Ketua Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti
oleh salah seorang pengurus Rukun
Kematian berdasarkan hasil penunjukan oleh anggota Rukun
Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG, dan RT;
(4) Pemberhentian dan pergantian pengurus Rukun Kematian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan secara administrasi
dengan keputusan Pengurus Rukun
Kematian, dan disahkan oleh Ketua RT 05/RW 01 Kel. Duriangkang.
BAB VI
SUMBER DANA DAN PENGELOLAAN
KEUANGAN
Pasal 14
(1)
Sumber dana Rukun Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG diperoleh dari swadaya masyarakat yang besarannya
untuk saat ini ditetapkan sebesar Rp 100.000,-/KK/tahun (seratus ribu rupiah per
Kepala Keluarga per 1 tahun) serta sumbangan yang tidak mengikat dan
usaha-usaha lain yang sah.
(2)
Iuran Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah
disepakati.
(3)
Setiap Kepala Keluarga tidak diperbolehkan menunggak
iurannya melebihi 1 kali pembayaran.
(4)
Pengelolaan keuangan yang diperoleh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diadministrasikan secara tertib dan
dilaporkan secara tertulis serta disampaikan dalam musyawarah RT atau rapat anggota
Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG.
Pasal 15
Pengelolaan Keuangan Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG dipergunakan untuk Pembayaran pengurusan pemakaman
ataupun pemberian santunan yang nilainya untuk saat ini ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,-/kasus
(satu juta rupiah),
untuk meninggal dunia.
Pasal 16
Kriteria yang berhak
mendapat pelayanan pemakaman maupun santunan sebagaimana pasal (15) di atas
adalah :
1. Untuk
Ibu Hamil yang
menjadi anggota Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG yang
mengalami musibah keguguran usia kandungan diatas 4 bulan mendapatkan pelayanan
pengurusan pemakaman atau mendapatkan santunan sebesar 100% (dana dipergunakan untuk
keperluan pengurusan jenazah).
2. Anggota
masyarakat yang tercantum di dalam Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pasal
(6) peraturan ini yang wafat dan
menjadi anggota Rukun Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG berhak mendapatkan santunan sebesar 100% (dana dipergunakan untuk
keperluan pengurusan jenazah bagi warga muslim).
3.
Apabila
anggota Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG ada yang meninggal dunia
dan tidak dikebumikan di wilayah
Kecamatan Sei Beduk Kota Batam,
maka anggota berhak mendapat santunan 100% berupa uang tunai.
BAB VII
PROSEDUR PELAYANAN
Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG
melakukan pelayanan kepada mereka yang mendapat musibah di bawah
koordinasi Ketua Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG, dengan
melakukan langkah sebagai berikut:
1.
Jika terjadi
musibah kematian salah seorang tetangga terdekat
atau ahli musibah dapat menghubungi
salah seorang pengurus (………………………), untuk
memperolah Instruksi awal, dengan memberikan data anggota yang meninggal
dunia.
2.
Seksi Humas menginformasikan data
anggota yang meninggal dunia melalui alat pengeras suara Masjid Al Mujahidin PERUM GMP – DURIANGKANG dan/atau alat pengeras suara RT05 RW01.
3.
Seksi perlengkapan menyiapkan sarana dan
prasarana pengurusan jenazah ketempat ahli musibah.
4.
Seksi penggalian kuburan memberitahukan
kepada juru kunci atau petugas makam untuk menyiapkan lahan penguburan, dan
melaksanakan penggalian kuburan
5.
Seksi pemakaman atau pengurusan
jenazah melaksanakan kegiatan memandikan,
mengkafankan , mensolatkan, menguburkan dan mendoakan jenazah baik setelah
disolatkan maupun setelah dikuburkan.
6.
Seksi pemakaman atau pengurusan jenazah
menginformasikan kegiatan takjiah
7.
Seksi perlengkapan mengembalikan kembali
perlengkapan yang sudah digunakan ketempat penyimpanan sarana dan prasarana
pengurusan jenazah Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG.
8.
Pengurus Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G
- DURIANGKANG mengikuti kegiatan jakjiah
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
Ketua & Pengurus RT
melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G -
DURIANGKANG sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Pengurus Rukun
Kematian PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG yang ada pada saat berlakunya peraturan ini adalah
tetap sebagai Pengurus Rukun
Kematian PERUM GMP BLOK G - DURIANGKANG.
(2) Pengurus Rukem PERUM
GMP BLOK G - DURIANGKANG sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap melaksanakan
kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur
dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian;
Pasal 20
Peraturan Rukun Kematian PERUM GMP BLOK G -
DURIANGKANG ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Batam Pada
Tanggal : 24 Oktober 2015
K e t u a, Sekretaris,
( ) ( )
Mengetahui:
Ketua RT 05 RW 01 Kel. Duriangkang :
Ketua RW 01 Kel. Duriangkang :
Lurah
Kelurahan Duriangkang
: